Zona Izin – Persyaratan SLF pada Pabrik / Manufaktur menjadi hal yang krusial dalam proses penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Pasalnya jika ada persyaratan yang belum terpenuhi akan menghambat dalam proses penerbitan SLF. Pada pembahasan kali ini, kami akan mengulas bagaimana proses penerbitan SLF dan persyaratan khususnya bangunan peruntukan pabrik atau manufaktur. Sebelum itu mari kita ungkap mengapa SLF begitu penting pada bangunan peruntukan pabrik.
Tabel Pembahasan
TogglePentingnya Sertifikat Laik Fungsi Pada Peruntukan Pabrik ataupun Manufaktur
SLF sebagai pintu akhir untuk meninjau kelaikan fungsi suatu bangunan, serta digunakan sebagai bukti yang menjamin keselamatan orang-orang yang melakukan aktivitas didalamnya dan hal-hal yang ada di dalam bangunan pabrik. Jika dalam operasional pabrik tidak memiliki SLF, dikhawatirkan akan terjadi dampak yang tidak diinginkan dan bisa menimbulkan kerugian seperti pada kasus kebakaran pabrik triplek di Kota Bandung.
Pada kasus diatas selain disebabkan oleh banyaknya bahan-bahan yang mudah terbakar, dinas kota Bandung juga menyatakan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin operasional sehingga kelaikan bangunannya juga diragukan.
Tidak hanya lalai terhadap izin operasional, pabrik tersebut sudah melanggar Peraturan Menter Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Hal ini terbukti dengan sulitnya proses pemadaman api pada saat kejadian dikarenakan pabrik tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran yang laik. Akibatnya, proses pemadaman api memakan waktu lama sehingga total kerugian yang ditanggung pabrik pun tidak sedikit.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti contoh di atas, proses perizinan SLF harus dimiliki untuk setiap bangunan peruntukan pabrik karena masuk ke dalam kategori high risk serta melindungi keselamatan pekerja dan aset perusahaan didalamnya. Bangunan yang sudah memiliki SLF sudah menjamin 4 unsur yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
Bagaimana Proses dan Persyaratan Dalam Pengujian Kelaikan Fungsi Suatu Bangunan?
Ada beberapa tahapan untuk proses penerbitan SLF. Pertama dari pihak pemohon disarankan untuk melengkapi persyaratan dokumen administrasi dan juga dokumen teknis terlebih dahulu. Setelah dari kelengkapan berkas, dilakukan pengujian kelaikan fungsi. Dalam pengujian bangunan pabrik atau manufaktur sama halnya dengan bangunan pada umumnya. Bangunan akan dilakukan pengujian dalam 3 bidang yaitu arsitektur, struktur dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP) dan 3 bidang berikut disebut tim pengkaji teknis. Tim tersebut yang bertugas melakukan inspeksi ke bangunan melakukan pencatatan, kemudian membuat kajian teknis sesuai dengan hal inspeksi lapangan dan melakukan pengujian sesuai dengan peraturan yang berlaku serta standar nasional indonesia (SNI).
Pada saat inspeksi tim pengkaji teknis melakukan pengecekan berdasarkan gambar As Built Drawing yang merupakan menjadi syarat teknis pada SLF. As Built Drawing adalah desain gambar bangunan yang sudah terbangun dan mencakup 3 bidang arsitektur, struktur dan MEP. Jika pihak pemohon tidak memiliki As Built Drawing akan disarankan untuk melakukan gambar yang sesuai dengan bangunan existing saat ini atau biasa disebut Re-drawing.
Saat uji kelaikan oleh pengkaji teknis sesuai dengan standarisasi, ada 2 kategori ketidaksesuaian atau catatan yaitu kategori mayor dan minor. Contoh dikatakan mayor pada bidang struktur, saat pengolahan data pada bangunan dan dilakukan test menggunakan metode sesuai standarisasi ternyata hasil test tersebut menunjukan bangunan tersebut tidak kuat bagian struktur untuk beban tertentu, sehingga bangunan dikatakan tidak aman atau menjadi catatan mayor. Sedangkan contoh untuk catatan minor seperti misalkan dari bidang arsitektur ada cat yang mengelupas sehingga catatan agar dilakukan pengecatan ulang.
Pada saat sidang paparan akan disampaikan dan juga dilakukan pengecekan kembali dari pihak dinas TPT ataupun TPA. Biasanya dari dinas akan mengunjungi juga site lokasi bangunan dan hal ini tergantung kebijakan dari masing-masing daerah. Jika ada temuan dari tim dinas akan menjadi catatan tambahan untuk pihak pemohon.
Setelah dari paparan, pihak dinas akan mengeluarkan surat kesanggupan dari catatan yang telah disampaikan pada saat sidang paparan. Surat kesanggupan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, didalamnya ada jangka waktu yang harus diselesaikan oleh pihak pemohon.
Keamanan Instalasi Listrik dengan Memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Dari kejadian kebakaran pabrik triplek, penyebab kebakaran di dalam area pabrik bisa bermacam-macam, salah satunya adalah konsleting listrik. Maka dari itu, perusahaan harus memastikan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang digunakan (termasuk genset) harus sudah mendapatkan izin Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau Izin Operasi (IO), sesuai dengan yang tercantum pada UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Dengan mengantongi sertifikat ini dapat dipastikan bahwa instalasi listrik di pabrik sudah memenuhi syarat untuk beroperasi dan diberikan tegangan listrik
Tujuan Perizinan SLF Pabrik
Tujuan dari perizinan SLF sendiri telah tertulis pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 yaitu untuk mewujudkan bangunan gedung yang laik fungsi serta menjamin keandalan bangunan gedung dan kepastian hukum.
Secara umum keandalan bangunan gedung terdiri dari empat aspek utama yaitu kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan bangunan gedung, berikut tujuan uji teknis dalam penerbitan SLF agar dari aspek keandalan gedung:
Tujuan Keselamatan
- Memastikan perlindungan terhadap keselamatan manusia dari potensi kecelakaan atau cedera akibat kegagalan struktur bangunan.
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat stabil secara struktural selama kebakaran sehingga memberikan waktu yang cukup bagi penghuni untuk melakukan evakuasi dengan aman, bagi pasukan pemadam kebakaran masuk ke lokasi untuk memadamkan api, serta menghindari kerusakan pada properti lainnya.
Tujuan Kesehatan
- Menjamin pemenuhan kebutuhan udara dan pencahayaan yang cukup.
- Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai untuk menunjang kegiatan di dalam bangunan gedung.
Tujuan Kenyamanan
- Menjamin terciptanya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan getaran yang tak diinginkan.
- Menjamin bahwa setiap usaha atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan suara dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran atau mencegah perusakan lingkungan.
Tujuan Kemudahan
- Memastikan jaminan adanya peringatan awal yang informatif di dalam bangunan gedung jika terjadi keadaan darurat.
- Menjamin bahwa penghuni dapat dengan mudah dan aman untuk melakukan evakuasi saat terjadi keadaan darurat.
Apa Saja Persyaratan SLF Pabrik?
Terdapat perbedaan dalam persyaratan pengurusan SLF pabrik sesuai regulasi tiap daerah, namun pada umumnya persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan SLF adalah:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah (Apabila sewa)
- Legalitas Pabrik
- Fotokopi NPWP
- Pengesahan Site Plan
- Fotokopi IMB / PBG
- As-built drawing
- Dokumen KRK dan PKKPR
- Sertifikat Perizinan Lingkungan, untuk non kawasan pabrik (Amdal, UKL UPL, SPPL)
- Sertifikat Perizinan Lingkungan, jika masuk kawasan pabrik (RKL RPL, SPPL)
- Sertifikat Kelistrikan (SLO / IO)
- Sertifikat Genset (SLO / IO)
- Peil Banjir
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
- Surat Rekomendasi Penangkal petir
- Surat Rekomendasi Bejana Tekan (jika menggunakan)
- Alat Angkat Angkut
- K3 Umum / P2K3
- Surat Rekomendasi Damkar dari dinas kebakaran dan penanggulangan bencana
- Dokumen SLF & Surat Komitmen Rekomendasi (Bagi perpanjangan)