Proses dan Persyaratan Pengurusan SLF Bandung yang Perlu Diketahui oleh Pemohon

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik gedung terutama pada suatu perusahaan. Bagi pemilik atau pengguna gedung yang belum juga mendapatkan SLF – khususnya di wilayah Bandung, maka untuk mendapatkannya Anda harus memahami alur dan persyaratan dalam pengurusan SLF Bandung.

Proses dan alur penerbitan SLF ini menjadi penunjang penting untuk mengetahui apakah suatu bangunan sudah memenuhi aspek keandalan bangunan seperti keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan.

Maka dari itu melalui tulisan ini, kami akan membahas secara umum tentang bagaimana proses dan persyaratan dalam pengurusan SLF di wilayah Bandung dan sekitarnya. Perlu diingat juga, nantinya setiap daerah memungkinkan adanya perbedaan dari sisi persyaratan dalam penerbitan SLF.

Persyaratan Apa Saja yang Harus Disiapkan dalam Pengurusan SLF Bandung?

Pengurusan SLF diatur dan diterbitkan oleh pemerintah daerah, maka agar proses penerbitannya berjalan lancar, pemohon diwajibkan melengkapi persyaratan atau dokumen-dokumen yang telah ditetapkan. Lalu, dokumen dan hal apa saja yang harus disiapkan?

Persyaratan Administrasi dalam Pengurusan SLF Bandung

Selain mengisi formulir permohonan yang tersedia, pemohon juga wajib melampirkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah (Apabila sewa)
  3. Legalitas Perusahaan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Pengesahan Site Plan
  6. Fotokopi IMB atau perubahannya (Apabila ada)
  7. As-built drawing
  8. Dokumen KRK dan PKKPR
  9. Sertifikat Perizinan Lingkungan (Amdal, UKL UPL, SPPL)
  10. Sertifikat Kelistrikan (SLO / IO)
  11. Peil Banjir (Untuk luas tertentu)
  12. Sertifikat Genset (Jika tersedia)
  13. Analisis Dampak Lalu Lintas (Untuk lokasi bangunan tertentu)
  14. Surat Rekomendasi Penangkal petir
  15. Surat Rekomendasi Damkar dari dinas kebakaran dan penanggulangan bencana
  16. Dokumen SLF bangunan gedung terakhir (Bagi perpanjangan)
Baca Juga :   Mengapa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Penting Untuk Setiap Bangunan Yang Difungsikan?

Persyaratan Teknis dalam Pengurusan SLF Bandung

  1. Kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, di dalamnya terdapat juga: as built drawings, pedoman pengoperasian dan perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja.
  2. Pengujian di lapangan dan/atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keamanan bangunan gedung pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen yang memerlukan data teknis yang akurat.
  3. Pengujian dilakukan berdasarkan dengan pedoman teknis dan tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Lalu Bagaimana Alur atau Proses dalam Penerbitan SLF?

Dalam proses pengurusan SLF bangunan gedung, pemilik atau pengguna gedung diberikan kemudahan oleh pemerintah untuk memakai konsultan SLF sebagai pengkaji kelaikan gedung. Konsultan SLF memudahkan untuk pemohon dalam melengkapi persyaratan dan berdiskusi dengan pihak dinas, melakukan unggahan data-data ke SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), dan memenuhi panggilan pihak dinas untuk paparan kajian.

Selanjutnya, mengacu pada Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020, proses penerbitan SLF untuk bangunan gedung secara umum melalui alur di bawah ini:

1. Pengumpulan Data

Jika Anda sudah memilih jasa konsultan SLF yang dapat dipercaya, selanjutnya tim dari konsultan SLF akan membantu melakukan pengumpulan dokumen administrasi dan teknis dari pihak pemohon.

2. Survei Lapangan

Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap atau sudah cukup untuk melakukan proses survey, konsultan SLF akan melakukan pengecekan teknis kelaikan bangunan yang nantinya akan dilakukan oleh para pengkaji teknis yang ahli di bidangnya. Pengecekan atau survei juga akan dilakukan dari 3 bidang yaitu Arsitektur, Struktur, dan MEP (Mekanikal Elektrikal Plumbing).

Baca Juga :   5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Konsultan SLF yang Tepat

3. Penyusunan Kajian Teknis

Jika sudah dilakukan survei, maka tim teknis dari konsultan akan menyusun kajian teknis dari hasil survei yang telah dilakukan pada suatu bangunan. Biasanya dalam kajian akan membutuhkan informasi tambahan dari pemohon seperti jumlah karyawan / orang yang berada dalam suatu bangunan untuk mengetahui kapasitas suatu bangunan sudah sesuai standar operasi.

4. Unggah SIMBG

Setelah kajian selesai, dari pihak konsultan akan melakukan unggah data administrasi dan kajian ke situs SIMBG dan menyerahkan berkas-berkas fisik kepada pihak dinas sesuai permintaan dinas terkait. Kemudian, Konsultan dan pemohon menunggu penjadwalan sidang atau paparan yang nantinya dihadiri oleh berbagai dinas sesuai dengan bidang masing-masing.

5. Sidang Paparan oleh Pihak Dinas

Jika pada SIMBG sudah ada pembaharuan status terkait penjadwalan sidang, maka proses selanjutnya akan dilakukan sidang atau paparan ke dinas. Baik dari pihak pemohon dan konsultan bisa menghadiri paparan dinas tersebut. Nantinya pihak dinas di masing-masing bidang akan melakukan arahan atau rekomendasi terkait isi dari kajian teknis tersebut.

6. Penerbitan Surat Rekomendasi

Apabila dari pihak dinas memberikan rekomendasi penyesuaian atau perbaikan bangunan gedung, maka nantinya akan dikeluarkan melalui surat rekomendasi. Surat tersebut diberikan agar selanjutnya pemohon dapat melakukan perbaikan yang dibutuhkan sebagai syarat komitmen penerbitan SLF.

7. Penerbitan SLF

Selanjutnya, tahap pengambil SLF bisa dilakukan oleh pihak konsultan dengan menggunakan surat kuasa dari pihak pemohon atau pihak pemohon juga bisa mengambil mandiri ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat.

Itulah tahap-tahap dan persyaratan pengurusan SLF Bandung yang dapat diikuti oleh pemohon atau pengguna bangunan gedung yang berada di wilayah Bandung dan sekitarnya.

Baca Juga :   Mengenal Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi dalam Dunia Properti

Konsultan SLF Bandung Berpengalaman dan Cepat Dalam Pengurusan Penerbitan Sertifikasi.

Zona Izin sebagai partner konsultan SLF di Bandung dan di sekitarnya. Sebagai konsultan yang sudah memiliki SBU, kami berpengalaman dalam pengurusan SLF dan perizinan penunjang lainnya. Sesuai dengan komitmen kami sejak awal yaitu memberikan pelayanan terbaik dan kepuasan kepada klien kami melalui proses pengurusan yang cepat untuk penerbitan sertifikasi.

Kepentingan klien bagi kami adalah hal yang utama, namun tetap menjaga sesuai dengan norma peraturan pemerintah yang berlaku. Kami selalu menjaga hubungan baik dengan mitra kami yaitu dinas-dinas daerah dalam menunjang persyaratan, proses dalam administrasi ataupun hal lainnya.

Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan terkait perizinan apapun silakan hubungi kami melalui pesan formulir pada halaman beranda website, email kami atau pada whatsapps.

Bagikan Artikel

Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram
WhatsApp
Email

Artikel Lainnya