Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan yang telah selesai dibangun. Diambil dari kata “Laik” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk kelaikan fungsi yaitu secara teknis dan secara administratif agar suatu bangunan teruji dan aman untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
Salah satu unsur penting suatu bangunan memiliki SLF, karena Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap bencana alam seperti banjir, gempa bumi, cuaca ekstrem, tsunami dan bencana lainnya. Dilansir pada Laporan World Risk Report tahun 2022, menurut data yang ada Indonesia menjadi negara paling rawan bencana urutan ketiga di dunia setelah negara India (urutan kedua) dan negara Filipina (urutan pertama).
Selain dari bencana alam, hal-hal yang diperhatikan suatu bangunan untuk menghindari tidak diinginkan seperti gagal konstruksi, adanya kebakaran, keracunan dalam ruangan karena adanya gas CO, kendaraan atau orang terjatuh saat melakukan parkir kendaraan pada bangunan berlantai dan hal lainnya. Oleh karena itu adanya SLF diwajibkan untuk setiap bangunan, yang mana telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai bentuk upaya untuk melindungi keselamatan masyarakat yang melakukan aktivitas di dalam bangunan.
Tabel Pembahasan
ToggleSecara Teknis Bidang Apa Saja Yang Dilakukan Pengujian Untuk Syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Secara garis besar ada 3 Bidang dalam tahapan pengujian SLF yaitu:
- Arsitektur
- Stuktur
- Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
Pada pengujian 3 bidang tersebut dilakukan oleh pengkaji teknis di masing-masing bidangnya. Pengkaji teknis merupakan seseorang atau badan hukum yang memiliki sertifikasi kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keahlian untuk melakukan pengkajian terhadap suatu bangunan yang selesai dibangun. Dalam pengecekan teknis kelaikan fungsi bangunan, pengkaji teknis melakukan pemeriksaan kesesuaian bangunan dengan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis dan Penilik Bangunan.
Setelah dari pengkaji teknis selesai dan tersusun suatu kajian dari bangunan gedung tertentu, selanjutnya akan dilakukan paparan sidang dari Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) dinas setempat. Jika sudah dilakukan pengujian secara teknis dan administratif serta sudah dikeluarkannya SLF, maka suatu bangunan gedung sudah teruji keandalan secara keselamatan, kesehatan, kemudahan dan kenyamanan.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Untuk klasifikasi masa berlaku SLF dibagi menjadi 2 bagian, yaitu masa berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya. Sebelum masa berlaku habis pemilik bangunan diharuskan melakukan perpanjangan SLF dengan melakukan pengajuan perpanjangan yang nantinya akan dilakukan pengkajian kembali dari tim pengkaji teknis. Dalam pengajuan perpanjangan pemilik bangunan diharapkan melakukan permohonan perpanjangan SLF sebelum 60 hari kalender sebelum masa SLF tersebut berakhir.
Adapun Sanksi untuk suatu bangunan yang tidak memiliki SLF dalam pemanfaatan bangunan gedung tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Pasal 274 ayat (2):
a. Peringatan tertulis;
b. Pembatasan kegiatan pembangunan;
c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
e. Pembekuan PBG;
f. Pencabutan PBG;
g. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Apa Saja Persyaratan Untuk Pengajuan SLF?
Terkait untuk persyaratan pengajuan SLF setiap daerahnya memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung dengan Peraturan Daerah yang dituju. Namun untuk gambaran secara umum yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
- Fotokopi Identitas KTP
- Fotokopi NPWP
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disertai bukti bayar retribusi atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berserta gambar yang telah di sahkan oleh pejabat berwenang
- Dokumen gambar terlaksana (As Built Drawing) yang diserahkan adalah gambar arsitektur, gambar struktur dan gambar utilitas (ME)
- Dokumen KRK atau KKPR
- Data Perusahaan seperti NIB dan Company Profil
- Dokumen SLF Terakhir Beserta Lampirannya(Jika sudah memiliki SLF)
- Perizinan Lingkungan sesuai dengan tingkatannya (AMDAL atau UKL UPL atau SPPL dari dinas lingkungan hidup)
- SLO instalasi Listrik atau genset (jika tersedia) dari Kementerian ESDM,
- Serta Dokumen lainnya seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Penangkal Petir dari dinas tenaga kerja, K3 Umum dan lainnya.
Zona Izin Sebagai Konsultan Profesional dan Berpengalaman Dalam Membantu Proses SLF Hingga Terbit
Dalam proses penerbitan SLF dari pihak pemilik atau pemohon disarankan menggunakan Konsultan. Selain harus melengkapi persyaratan secara teknis dan administratif dalam proses membutuhkan Survei lapangan dari Pengkaji Teknis kemudian dilaporkan hasil survei bangunan dalam bentuk Kajian. Kajian tersebut nantinya akan dilakukan pertimbangan oleh pihak dinas melalui Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT) bersama dengan pengkaji teknis masing-masing bidang dan juga perwakilan dari pemohon. Setelah itu terbit surat rekomendasi dan proses penerbitan SLF dari dinas terkait.
Zona Izin memiliki tim yang handal dan pengkaji teknis yang bersertifikasi untuk setiap masing-masing bidangnya. Kami telah mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) salah satu sebagai bentuk profesional kami terhadap klien. Setiap daerah memungkinkan adanya persyaratan dalam proses permohonan SLF, salah satu kelebihan kami memiliki relasi yang kuat dan luas pada dinas-dinas terkait di berbagai wilayah Indonesia. Prioritas utama kami adalah kepuasan klien yang utama dengan proses cepat, komunikatif dan responsif, dan komitmen. Dengan begitu kami bisa membangun kepercayaan guna menjalin kerja sama yang terus menerus dengan klien kami.