Sertifikat Laik Fungsi atau yang disingkat SLF adalah sertifikat perizinan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bangunan tersebut telah “laik” difungsikan sebagaimana mestinya yang memenuhi unsur Kesehatan, Keamanan, Kenyamanan dan Kemudahan. SLF wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung pada perusahaan untuk menjaga legalitas dan kelancaran operasional.
Pada kenyataannya masih banyak bangunan gedung yang belum memiliki SLF, padahal seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah 27/PRT/M/2018 bahwa pengurusan SLF dilakukan untuk menjamin kelaikan gedung. Salah satunya demi menghindari hal-hal yang dapat merugikan seperti kegagalan konstruksi, tidak memilki safety pada bangunan gedung dan lainnya. Sebelum melakukan proses pengurusan SLF, sebaiknya Anda memahami terlebih dulu tentang SLF dan cara pengurusannya.
Pada pembahasan kali ini, kami akan mengulas secara mendalam tentang apa itu SLF dan manfaatnya bagi perusahaan. Tidak hanya itu, kami juga akan membahas mengenai kerugian yang harus ditanggung apabila pengurusan SLF ini diabaikan oleh pemilik gedung atau pihak perusahaan.
Tabel Pembahasan
ToggleSLF Adalah Bukti Legalitas yang Sah Secara Hukum
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (terkecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat), untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat sebelum bangunan dapat dimanfaatkan atau dioperasikan.
Apa yang dimaksud dengan Laik Fungsi? Laik Fungsi artinya kondisi bangunan gedung telah memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Selain untuk menaati aturan hukum, bangunan gedung yang memiliki SLF dapat dinyatakan bahwa keandalannya sudah tidak diragukan lagi. Contohnya, seperti memiliki struktur gedung yang kuat, sistem pencahayaan dan penghawaan yang baik, memenuhi kenyamanan ruang dan gerak, dan sebagainya.
Secara umum proses penerbitan SLF akan meliputi pengumpulan dokumen administrasi maupun dokumen teknis, survei atau inspeksi lapangan, menyusun kajian teknis yang dilakukan tim pengkaji teknis, unggah data ke SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), penyerahan data administrasi ke dinas terkait, sidang paparan oleh dinas terkait, hingga keluar surat kesanggupan atau rekomendasi dari hasil paparan oleh dinas ataupun TPA (Tim Profesi Ahli) / TPT (Tim Penilai Teknis).
Apa Saja Persyaratan Administrasi dalam Pengurusan SLF?
Persyaratan dalam pengajuan SLF di setiap daerah memungkinkan adanya perbedaan, namun secara umum dapat meliputi:
- Formulir permohonan SLF yang sudah ditandatangani oleh pemohon
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon WNI atau Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk pemohon WNA
- Fotokopi NPWP
- Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- As built drawing berupa gambar arsitektur, struktur, dan utilitas (MEP)
- Dokumen PKKPR dan KRK
- Dokumen legalitas perusahaan seperti NIB
- Sertifikat kelistrikan (SLO) / Sertifikat Genset (SLO), Jika ada
- Perizinan lingkungan sesuai tingkatan (AMDAL / RKL RPL / UKL UPL / SPPL)
- Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)
- Peil Banjir, untuk luas tanah tertentu.
- Dokumen pendukung lainnya seperti surat rekomendasi teknis terkait K3, penangkal petir, Alat Angkat Angkut, Rekom Damkar, Bejana Tekan dan lain sebagainya.
Manfaat Perizinan SLF untuk Bangunan Gedung
Memiliki SLF dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan, antara lain:
- Terjaminnya Aspek Keandalan Bangunan
Penerbitan SLF membuktikan bahwa bangunan gedung telah dinyatakan aman atau laik untuk digunakan sesuai dengan fungsinya. - Meningkatkan Nilai Jual Suatu Bangunan
Bangunan yang memiliki SLF juga cenderung memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena pembeli atau penyewa gedung akan lebih tertarik pada bangunan yang telah sah secara hukum dan memiliki keamanan yang terjamin - Patuh Aturan Hukum dan Meningkatkan Kredibilitas
Adanya SLF memberikan pengakuan hukum pada penggunaan bangunan dan dapat meningkatkan kredibilitas di mata pemangku kepentingan, seperti client, investor, maupun mitra kerja. - Ekspansi Pasar Global
SLF adalah salah satu faktor pendorong agar perusahaan dapat mengekspansi bisnis ke pasar global, sehingga dapat memenuhi standarisasi internasional. - Magnet Investor
Salah satu manfaat penting SLF bagi perusahaan adalah sebagai daya tarik untuk mendatangkan kepercayaan invest. Selain itu, perusahaan juga dapat mencatatkan sahamnya ke bursa efek Indonesia atau IPO (Initial Public Offering). - Sebagai Fasilitas Jasa Keuangan
SLF juga digunakan sebagai syarat untuk memfasilitasi kredit perbankan atau jasa keuangan lainnya.
Sebaliknya, Apa Saja Kerugian yang Akan Didapat Jika Tidak Memiliki SLF?
Kerugian yang mungkin dialami perusahaan jika tidak memiliki perizinan SLF dapat berupa:
- Sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, mulai dari peringatan tertulis sampai pembongkaran bangunan.
- Terjadinya kegagalan struktur pada bangunan gedung. Bisa disebabkan oleh bencana alam atau tidak kuatnya struktur terhadap beban di dalam suatu bangunan.
- Adanya potensi kebakaran pada bangunan gedung yang bisa disebabkan oleh sistem kelistrikan ataupun human error. Kondisi ini juga bisa diperparah jika perusahaan tidak memiliki standarisasi penanganan dan alat yang memadai.
Sanksi Administratif Jika Tidak Memiliki SLF Bangunan Gedung
Mengutip dari Detik.com, dampak akibat perusahaan yang tidak melakukan pengurusan SLF salah satunya terjadi pada perusahaan makanan ternama di Bandung. Terlihat dari spanduk yang terpasang di depan bangunan, ternyata bukan hanya SLF yang tidak dimiliki, namun pihak gedung juga mengabaikan pengurusan PBG. Akibatnya, bangunan gedung tersebut terpaksa harus ditutup dan disegel oleh pihak Dinas Cipta Karya terkait.
Umumnya sebelum dikenakan sanksi, dinas terkait akan memberikan peringatan atau teguran secara bertahap. Lalu, peneguran akan dibantu dengan adanya Bantib (Bantuan Penertiban). Jika ternyata peringatan masih diabaikan, baru dilakukan penyegelan hingga penutupan.
Adapun sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada pemilik atau pengguna gedung yang tidak memiliki SLF sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan seperti pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran
- Penghentian sementara atau tetap pada tahapan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran
- Pembekuan PBG, SLF, dan persetujuan pembongkaran
- Pencabutan PBG, SLF, dan persetujuan pembongkaran
Untuk menghindari terkenanya sanksi di atas, maka pemilik gedung diwajibkan melakukan pengurusan perizinan SLF setelah bangunan selesai dibangun. Sedangkan untuk melakukan perpanjangannya, sebaiknya Anda juga perlu memperhatikan masa berlaku SLF yaitu 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan jenis lainnya.
Penuhi Persyaratan SLF Bersama Zona Izin Sebagai Konsultan SLF Terpercaya
Persyaratan SLF adalah hal yang krusial dalam penerbitan SLF dan setiap kebijakan daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Zona izin telah berpengalaman dalam melakukan pengurusan perizinan SLF maupun PBG di berbagai daerah dari pulau jawa hingga diluar pulau jawa. Dalam pengurusan perizinan kami juga bisa membantu pemohon dalam melakukan pengurusan persyaratan pendukung yang kurang jika pihak pemohon berkenan atau kami juga bisa membantu memberikan arahan jika dirasa pemohon ingin melakukan pengurusan secara mandiri.
Konsultasikan persyaratan administrasi SLF kepada tim kami. Anda bisa membuat janji dan atur tanggal meeting bersama tim kami secara gratis. Sampaikan kondisi dokumen perizinan Anda, maka tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.