SLO/IO

SLO & IO Perizinan Ketenagalistrikan

Perizinan Ketenagalistrikan salah satunya terkandung dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021. Pada badan usaha atau kegiatan usaha harus memastikan sistem dalam ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan pada peraturan yang berlaku.

SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sebagai bukti pengakuan secara formal suatu instalasi listrik yang fungsi kelistrikannya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan.

Sedangkan IO (Izin Operasional) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai dasar kegiatan dibidang ketenagalistrikan.

Mengapa Perizinan Ketenagalistrikan itu Penting?

Zona Izin

Dasar Hukum SLO/IO

• Berdasarkan Undang-Undang

1. UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
2. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


 • Peraturan Pemerintah
1. PP No. 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
2. PP No. 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
3. PP No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.


• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listirk.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.


• Peraturan Direktur Jendral Ketenagalistrikan
1. Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.

Persyaratan Pekerjaan

Persyaratan Umum

Persyaratan Khusus

Zona Izin

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami