Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

APA ITU SLF ?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa suatu bangunan gedung sudah aman dan layak untuk digunakan sebagai fungsinya dan sudah sesuai dengan persyaratan kelaikan secara teknis maupun administrasi.

Zonaizin berpengalaman dibidang konsultan SLF dan telah membantu perusahaan-perusahaan nasional hingga peursahaan asing dalam proses penerbitan SLF. Selain itu zonaizin memiliki tim tenaga ahli yang Profesional, Bersertifikasi dan Handal dalam melakukan proses kerja.

Mengapa Bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Zona Izin

SYARAT BANGUNAN GEDUNG

1. Kemudahan

    Hubungan antar ruang, sarana dan prasarana serta akses penyelamatan

2. Kenyamanan

    Tata letak dan sirkulasi antar ruang bangunan.

3. Kesehatan

    Sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi.

4. Keselamatan

    Struktur bangunan, penangkal petir, gempa dan kebakaran.

Portofolio Jenis Bangunan Yang Telah Kami Selesaikan

Why Choose Us

Trustable

Dapat dipercaya dan diandalkan. Kami sudah membantu perusahaan nasional maupun asing

Faster

Kecepatan adalah salah satu tolak ukur kami memberikan kepuasaan kepada Client

Strong Relation

Kami memiliki Jaringan dinas-dinas daerah yang kuat di berbagai wilayah indonesia

Professional Team

Memiliki tim tenaga ahli yang bersertifikasi, berpengalaman, dan handal

Win Win Solution

Fokus pada fleksibilitas, komunikatif & pro aktif untuk menjaga kepuasan Client

Competitive Price

Penawaran harga lebih kompetitif dari pasar dan memberikan pelayanan maksimal

Zona Izin

Portfolio

Kami bangga dapat menjadi mitra pilihan dalam menghadapi tantangan teknis serta menghadirkan keberhasilan terbitnya perizinan dan memberikan kepuasan kepada klien kami.

Zona Izin

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami