Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Syarat Mendirikan Bangunan

Zonaizin – di kutip dari PP nomor 16 tahun 2021 bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik suatu bangunan gedung untuk pembangunan awal, mengubah bangunan, mengurangi, merawat atau memperluas bangunan baru sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Yang dimaksud standar teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, mutu, kriteria, metode atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dari bangunan itu sendiri.

Perbedaan PBG dan IMB
Sebelum adanya regulasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), regulasinnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perbedaan yang mendasar adalah pada IMB pemohon dapat mengajukan secara mandiri ke dinas pu atau perkim setempat tanpa diwajibkan menggunakan tenaga ahli. Kemudian setelah digantikan dengan PBG, untuk pengesahan harus ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersertifikasi (dimana hal ini pihak ke-3 atau konsultan) dan dilakukan pertimbangan dari teknis TPA / TPT yang ditunjuk dinas setempat

Zona Izin

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama kami