Beranda » Jasa Konsultan dan Pengurusan PBG Persetujuan Bangunan Gedung
Zonaizin – di kutip dari PP nomor 16 tahun 2021 bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik suatu bangunan gedung untuk pembangunan awal, mengubah bangunan, mengurangi, merawat atau memperluas bangunan baru sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Yang dimaksud standar teknis adalah acuan yang memuat ketentuan, mutu, kriteria, metode atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dari bangunan itu sendiri.
Perbedaan PBG dan IMB
Sebelum adanya regulasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), regulasinnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perbedaan yang mendasar adalah pada IMB pemohon dapat mengajukan secara mandiri ke dinas pu atau perkim setempat tanpa diwajibkan menggunakan tenaga ahli. Kemudian setelah digantikan dengan PBG, untuk pengesahan harus ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersertifikasi (dimana hal ini pihak ke-3 atau konsultan) dan dilakukan pertimbangan dari teknis TPA / TPT yang ditunjuk dinas setempat
Zonaizin.co.id adalah Konsultan Perizinan Bangunan yang sudah mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan memiliki tim pengkaji teknis yang bersertifikasi. Ruang lingkup pelayanan Kami seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Banguan Gedung (PBG), Perizinan Lingkungan, Andalalin, KRK/PKKPR, Perizinan Ketenagalistrikan, APK Damkar, K3/P2K3.
Ruko Grand Wisata Blok AA 12 no 77, Jl. Celebration Boulevard, Tambun Selatan, Lambangsari, Bekasi, Jawa Barat 17510, Indonesia
087777266662
info@zonaizin.co.id
Copyright © PT. Arisha Sinar Berlian | All rights reserved